Gayus Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan Partahanan Halomoan Tambunan dengan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdiri sendiri dan pencucian uang. Pidana penjara 6 tahun," kata ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo, di ruang sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar. "Ketentuan kalau tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4 bulan," terangnya.
Sementara itu Gayus mengakui bahwa dirinya tidak memiliki keberatan soal putusan vonis tersebut. "Tidak ada Yang Mulia," singkatnya.
Perlu diketahui vonis kali adalah vonis keempat kalinya untuk Gayus. Sebelumnya, Gayus telah divonis dengan hukuman selama 8 tahun penjara atas 4 dakwaan sekaligus.
Ia disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
"Mengadili dan menyatakan Partahanan Halomoan Tambunan dengan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdiri sendiri dan pencucian uang. Pidana penjara 6 tahun," kata ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo, di ruang sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar. "Ketentuan kalau tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4 bulan," terangnya.
Sementara itu Gayus mengakui bahwa dirinya tidak memiliki keberatan soal putusan vonis tersebut. "Tidak ada Yang Mulia," singkatnya.
Perlu diketahui vonis kali adalah vonis keempat kalinya untuk Gayus. Sebelumnya, Gayus telah divonis dengan hukuman selama 8 tahun penjara atas 4 dakwaan sekaligus.
Ia disebut melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999
0 komentar:
Posting Komentar